12 Outlet Holywings Tutup di Jakarta, Ustadz Hilmi Firdausi: Diberikan Ganti Pekerjaan yang Lebih Baik

×

12 Outlet Holywings Tutup di Jakarta, Ustadz Hilmi Firdausi: Diberikan Ganti Pekerjaan yang Lebih Baik

Bagikan berita
Ustadz Hilmi Firdausi, (Foto: Istimewa)
Ustadz Hilmi Firdausi, (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Tutupnya 12 outlet Holywings di sejumlah tempat di Jakarta, Ustadz Hilmi Firdausi panjatkan doa, agar karyawan-karyawan yang terkena dampaknya mendapat hidayah.Melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, ia menuliskan tweet agar karyawan-karyawan Holywings diganti dengan pekerjaan yang lebih baik.

"Saya doakan semua ex karyawan Hollywings yg terdampak akan hal ini diberikan ganti pekerjaan yg lebih baik, halal dan barokah dunia akhirat. Aamiin," tulisnya.[embed]https://twitter.com/Hilmi28/status/1541636723150651392[/embed]

Tweet-nya tersebut mendapat respon baik dari warganet, hingga kini tweet tersebut sudah di retweet oleh warganet sebanyak 290.Selain itu, warganet juga turut mendoakan karyawan-karyawan Holywings pada kolom komentar.

"Iya Ustad sy harap tidak cuma holywings tapi di daerah Kota juga di bersihkan dan pemda dki keluar dr komisaris angker bir, tidak menerima lagi uang dr duit haram....jangan tebang pilih,sekalian bersih2 lah," @iwalanwar."Tindakan yang tepat..business harus paham dan respect atas konteks dimana ia eksist..Holly wing sudah tidak menunjukkan respect tersebut..Jadi tepat klo ditutup dengan cara yang tidak hormat..," @liafiana.

"Amiiiiiien, semoga juga pengusaha /owner holywings dapat membuka tempat usaha lain yg lebih berkah," @ron_ron_ren."Aamiin ...masih banyak rejeki yg halal dinikmati anak isteri...tidak berbuat tapi bersekutu sama aje...." @jems53864395.

"Atau biar mereka membuat usaha baru yg dijalankan dgn niat dan prosedur yg benar, yg bisa merekrut kembali karyawan2 itu." @endanguban.Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.

Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 89124
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini