Operasi Yustisi Pessel, Terjaring 36 Pelanggar, Diantaranya ASN dan Nakes

×

Operasi Yustisi Pessel, Terjaring 36 Pelanggar, Diantaranya ASN dan Nakes

Bagikan berita
para petugas lagi melakukan operasi Yustisi
para petugas lagi melakukan operasi Yustisi

Painan --- Hari kedua operasi yustisi tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Pesisir Selatan, dilaksanakan di Pasar Baru Kecamatan Bayang, Senin (18/10/2020).

Baca juga: Hal yang Akan di Prioritaskan Mulyadi di Pesisir Selatan

Operasi tim gabungan dipimpin Kasatpol PP dan Damkar daerah setempat Dailipal, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, anggita TNI AL, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.Kasatpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, usai operasi Yustisi, menyebutkan, tim berhasil menjaring 36 orang pelanggar tidak pakai masker.

Dari 36 orang pelanggar tersebut, diantaranya ada yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar dan pedagang.

Baca juga:

"ASN tersebut merupakan guru dan tenaga kesehatan," terang Dailipal.

Lebih lanjut dipaparkan, dibandingkan pelaksanaan operasi sebelumnya, hari ini jumlah pelanggar yang terjaring menurun tajam, jika sebelumnya ada 53 orang pelanggar, saat ini hanya 36 orang.

Baca juga : Curi Handphone Dirumah Makan, Mahasiswi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi.

Padahal katanya, jumlah pengunjung pasar dan pengguna jalan di dua lokasi tidak jauh berbeda. "Alhamdulillah ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah meningkat," katanya.

Disebutkan, tim gabungan dalam menjalankan operasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis, intinya operasi memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

" Kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi dilapangan," sebutnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 909
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini