Nasional - Kapten Afwan merupakan salah satu pilot yang tewas pada kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, usai di makamkan.
Baca juga : Simbol Pertolongan SOS Muncul di Pulau Laki, Benarkan Ada Korban Selamat Usai Kecelakaan Sriwijaya?
Jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, (29/01/21).
Pihak asuransi Jasa Raharja pun memberikan santunan sebanyak 50 juta rupiah, kepada keluarga pada Sabtu (30/01/21).
"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening,"
kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, melansir Antara.
Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964.
Juga Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Editor : Saridal MaijarSumber : 8370