Mengaku Pengawal Mentri, Polisi Gadungan DIbekuk, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

×

Mengaku Pengawal Mentri, Polisi Gadungan DIbekuk, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Bagikan berita
Dana Rp2,4 juta Resmi dari Pemerintah, Cek Web Penghasil Uang ini, Dijamin dan Terbukti
Dana Rp2,4 juta Resmi dari Pemerintah, Cek Web Penghasil Uang ini, Dijamin dan Terbukti

KLIKKORAN.COM - Seorang pria yang mengaku pengawal mentri dibekuk tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin 15 Agustus 2022.Penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan bahwa tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Tersangka yang diketahui berinisial IB (30) tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang korban berinisial IB (37).Baca juga: 15 Background atau Twibbon Astetik HUT RI ke-77 Bisa Dibagikan ke WhatsApp, Facebook dan Instagram

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan lelang mobil yang akan dilakukan salah satu kementrian."Korban tertarik dan menyerahkan uang Rp506 juta," katanya.

Menurutnya, untuk melancarkn aksinya, tersangka menggunakan atribut Polisi dan mengaku berpangkat Brigadir Kepala (Bripka)."Korban dan tersangka awalnya bertemu pada bulan April lalu di sebuah acara festival motor," katanya.

"Jadi dia kalau ketemu korban pakai atribut polisi. Dia pakai jaket polisi, dia pakai helm polisi," lanjutnya.Merasa ditipu karena mobil mewah yang dijanjikan tidak kunjung datang, korban pun melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada awal Agustus.

Baca juga: Update Karyawan Alfamart Dipaksa Minta Maaf Oleh Maling, Hotman Paris Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum"Kami amankan dia memang bukan polisi, ngaku-ngaku polisi saja," ucapnya. "Duitnya itu sudah dipakai foya-foya sama dia."

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari penangkapan pelaku. Barang bukti itu mulai dari atribut polisi hingga senjata airsoft gun."Airsoft gun dia mengakunya beli di luar ya," kata Febri. "Masih kami dalami."

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran di Pasal 378 dan 372 KUHP, ancamannya empat tahun penjara. Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 106443
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini