KLIKKORAN.COM – Usai tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang Kepolisian sudah menetapkan Enam tersangka, salah satu diantaranya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Enam tersangka yang ditetapkan yaitu dari tiga diantaranya panitia penyelenggara termasuk Akhmad Hadian Lukita.
Selain itu ada ketua pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan Soko Sutrisno.
Terkait status Akhmad Hadian Lukita yang dijadikan tersangka membuat PSSI-pun kaget. Meskipun begitu PSSI tetap apresiasi kinerja Kepolisian.
“Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi, karena memang dari awal dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya,” kata Ahmad Riyadh, Komite Wasit PSSI, dalam acara Indonesia Town Hall: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa di Metro TV.
“Cuma yang kita sidang di komdis [komisi disiplin], yang kita umumkan hari Selasa, itu PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin. Itu masuk kepada panpel, security officer, termasuk tim arema.”
“Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau sampai PT LIB. Namun demikian, kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, PSSI sempat membuat putusan terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, hasilnya tidak menyebutkan PT LIB atau menghukumnya, melainkan hanya menjatuhkan sanksi pada klub, ketua panpel dan petugas keamanan.
Baca juga: Data dan Nama Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Anak Kecil hingga Dewasa Meninggal Dunia
“Kami melihat kesalahan yang diatur kode disiplin. Di kode safety dan security jelas ditulis bahwa panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerusuhan/kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Riyadh.
“Lalu di buku manual liga, juga disebutkan bahwa liga, badan liga, atau Liga Indonesia Baru, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila terjadi pelanggaran atau kerusuhan atau kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan liga tersebut,” ungkapnya.
Adapun ke enam nama tersangka hingga saat ini ialah:
1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT LIB)
2. Abdul Haris (Ketua Panpel)
3. Suko Sutrisno (Petugas Keamanan)
4. Wahyu SS (Polres Malang)
5. Sdr H (Brimob Polda Jatim)
6. Sdr BSA (Polres Malang)
Baca juga: 3 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah Terdaftar OJK 2022, Dapatkan Cuan Setiap Hari!
Sementara itu, menanggapi ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses yang tengah berjalan saat ini.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dikutip dari rilis resmi PT LIB. (KK)