Apa yang Dimaksud Justice Collaborator pada Bharada E? Begini Penjelasannya

×

Apa yang Dimaksud Justice Collaborator pada Bharada E? Begini Penjelasannya

Bagikan berita
Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

KLIKKORAN.COM - Berikut dalam artikel ini akan membahas apa itu Justice Collaborator yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Mungkin ada kamu yang tidak mengerti apa itu Justice Collaborator yang ditetapkan pada Bharada E, lalu apakah hal itu bisa menguntungkan bagi Bharada E, atau justru sebaliknya?

Nah, untuk lebih lengkap silahkan kamu simak artikel Klikkoran.com ini hingga selesai.

Baca juga: Kumpulan Foto Ferdy Sambo Jalani Sidang Pertama di PN Jakarta Selatan, Tampak Rapi Kenakan Batik

Apa itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tidak pidana, sebagaimana yang sudah disebut dalam pasal 37 ayat 3 pada Konvensi PBB.

Perlu diketahui, Justice Collaborator ada dasar hukumnya yaitu.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011

Baca juga: Pengakuan Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Bisa Menolak Perintah Seorang Jendral

Peraturan bersama Meteri Hukum dan HAM, Jaksa Agus, Kapolri dan KPK.Justice Collaborator melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penyuluh Hukum Muda Heny Andayani menjelaskan bahwa Justice Collaborator itu adalah seorang pelaku tidak pidana yang bersedia bekerja sama untuk membongkar sebuah kejahatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh status Justice Collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: [GRATIS] Live Nonton Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Hari Ini di PN Jakarta Selatan Selasa 18 Oktober 2022

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/ atau terorganisir.2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.

3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.

5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.Itulah arti dan penjelasan terkait apa itu Justice Collaborator yang ditetapkan pada Bharada Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 124921
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini