KLIKKORAN.COM – Pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka pada tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Dari enam tersangka tiga diantaranya adalah aparat. Simak artikel berikut untuk mengetahui siapa saja namanya.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita juga ikut menjadi tersangka serta dua dari pihak penyelenggara.
Sementara itu, menanggapi ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses yang tengah berjalan saat ini.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dikutip dari rilis resmi PT LIB.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo penetapan tersangka Dirut PT LIB didasari penolakan perubahan jadwal.
Sempat diketahui, pihak kepolisian meminta agar jadwal pertandingan dirubah menjadi sore hari pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
“Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00,” kata LIstyo Sigit Prabowo.
“Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.”
“Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan,” sambungnya.
Baca juga: 3 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah Terdaftar OJK 2022, Dapatkan Cuan Setiap Hari!
Adapun ke enam nama tersangka hingga saat ini ialah:
1. Akhmad Hadian Lukita sebagai Dirut PT Liga Indonesia Baru diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan
2. Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema yang diduga tidak membuat dokumen keamanan dan menjual tiket dengan overkapasitas
3. Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC yang diduga tidak membuat dokumen penilaian resiko dan memerintahkan Steward untuk meninggalkan pintu gerbang
4. Kompol Wahyu SS sebagai Kabag OPS Polres Malang yang diduga mengetahui larangan gas air mata tapi tidak melakukan langkah pencegahan
5. AKP Hasdarman sebagai anggota Brimob Polda Jatim yang diduga memerintahkan untuk menembak gas air mata
6. AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang diduga memerintahkan tembakan gas air mata.
Baca juga: Video Lengkap Ade Armando Sebut Suporter Arema FC Pangkal Masalah di Stadion Kanjuruhan
Demikian nama-nama tersangka yang terseret dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. (KK)