Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam yang Disebut Ikut-ikutan Tradisi Yahudi, Ini Alasannya

×

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam yang Disebut Ikut-ikutan Tradisi Yahudi, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ilustrasi tahun baru 2023. (Foto: Freepik/Hannazasimova)
Ilustrasi tahun baru 2023. (Foto: Freepik/Hannazasimova)

KLIKKORAN.COM - Tidak terasa 2022 segera berakhir, menuju datangnya Tahun Baru 2023 yang hanya menunggu hitungan hari saja lagi dari sekarang.Tahun baru merupakan perayaan yang biasa diadakan oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk masyarakat muslim.

Namun, terdapat pendapat yang berbeda tentang apakah merayakan tahun baru sesuai dengan ajaran Islam atau tidak.Pada dasarnya, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak mengikuti adat istiadat dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga: Tahun Baru Enaknya Ngapain Ya? Berikut Beberapa Tips dan Rekomendasi Kegiatan Menyenangkan
Oleh karena itu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa merayakan tahun baru tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, karena merayakan tahun baru merupakan kebiasaan yang tidak berasal dari ajaran Islam.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa merayakan tahun baru tidak dilarang dalam Islam, asalkan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain dan tidak menyalahi prinsip-prinsip ajaran Islam.Menurut pendapat ini, merayakan tahun baru tidak dianggap sebagai perayaan yang haram, namun tidak pula dianggap sebagai perayaan yang wajib.

Dalam artikel ini, Klikkoran.com akan mengulas lebih lanjut tentang hukum merayakan tahun baru menurut pandangan Islam, serta memberikan beberapa saran dan anjuran bagi umat Muslim yang ingin merayakan tahun baru.Semoga dengan membaca artikel ini, kita semua dapat memahami lebih jelas tentang hukum merayakan tahun baru menurut pandangan Islam dan dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam

Melansir portal Rumaysho yang mempublikasikan Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949" karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, memberi penjelasan.

Bahwasanya, perayaan tahun baru oleh umat muslim merupakan suatu kemungkaran karena dalam agama hanya ada 2 Hari Raya yaitu Idul Adha dan Fitri dan hari besar pekanan, Jumat.Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa perayaan yang menyerupai kebiasaan adat kafir itu disebut Tasyabbuh yang dilarang oleh agama.

Menurut Rumaysho, mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan.Perayaan itu disebut tidak berguna karena harus begadang semalaman dan buang-buang harta untuk tujuan yang salah, apalagi jika sampai meninggalkan sholat.

Bahkan, jika umat Islam mengikuti perayaan bunyi-bunyi lonceng dan terompet pada akhir tahun tersebut akan dicap ikut-ikutan kaum Yahudi. (KK)Tonton juga video dari Youtube Klikkoran.com:

https://www.youtube.com/watch?v=F7yPgY7pqzc

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 136991
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini