Siapa Saja Perwira yang Dimutasi Kapolri Sigit Prabowo, Berikut Fakta dan Isi Surat Telegramnya

×

Siapa Saja Perwira yang Dimutasi Kapolri Sigit Prabowo, Berikut Fakta dan Isi Surat Telegramnya

Bagikan berita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Dilaporkan sebanyak 704 perwira Kepolisian dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, siapa sajakah namanya?Berdasarkan pemberitaan media massa yang beredar, sejumlah Kapolda dan Kapolres juga alami penggantian dari pangkat AKBP hingga Komjen.

Salah satu nama resmi yang baru dikonfirmasi adalah Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melalui keterangan resmi.Posisi tersebut, akan digantikan oleh Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemantauan dan Analis Biro Multimedia di Divisi Humas Mabes Polri.

Sementara, Kombes Endra akan menerima posisi Kepala Bagian Kajian Teknologi Kepolisian di Penelitian dan Pengembangan Ilmu dan Teknologi Kepolisian (PPITK) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).Jabatan PPITK itu, menggantikan Komisaris Besar Solihin yang akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.

Surat bernomor ST/2775/XII/KEP./2022 tertanggal 23 Desember 2022 tersebut, sudah tersebar di aplikasi Telegram sejak 24 Desember 2022 malam waktu setempat.

Isi Surat Telegram Kapolri

Kapolri Sigit tidak hanya memindahkan jabatan 704 perwira kepolisian, surat yang tersebar di Telegram itu juga memuat daftar 24 nama pensiunan anggota.Terdapat 24 jenderal senior yang memasuki masa pensiun, salah satunya Irjen Pol Eko Indra Heri yang dimutasikan dari Koordinator Staf Ahli (korsahli) Kapolri menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

"Irjen Pol Eko Indra Heri, Pati Bareskrim Polri (persiapan penugasan luar struktur), dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun)," bunyi salinan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2774, melansir Sindo News.Kemudian, ada 10 jenderal bintang satu dan bintang dua yang dimutasi karena masa tugas telah berakhir dan 14 lainnya sebab akan pensiun.

Kebijakan mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolri, masing-masing Nomor: ST/2774/XII/KEP./2022; Nomor: ST/2775/XII/KEP./2022; Nomor: ST/2776/KEP./2022; dan Nomor: ST/2777/XII/KEP./2022 tertanggal 23 Desember 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Surat diteken Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 136945
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini