Artis SAP Diduga Terlibat Investasi Bodong, Uang dari 36 Korban Rp1,8 Miliar Lenyap

×

Artis SAP Diduga Terlibat Investasi Bodong, Uang dari 36 Korban Rp1,8 Miliar Lenyap

Bagikan berita
Pelaporan penipuan investasi bodong artis. (Foto: cnbcindonesia/Zefanya Aprilia)
Pelaporan penipuan investasi bodong artis. (Foto: cnbcindonesia/Zefanya Aprilia)

KLIKKORAN.COM - Aktris Sasqia Asmawari Putri (SAP) yang dikenal sebagai publik figur diduga terlibat dalam penipuan atau penggelapan dana hingga miliaran rupiah.Kasus ini melibatkan 36 orang korban yang dijadikan sasaran olehnya dengan mengelabui mereka dengan janji-janji investasi alat kesehatan yang menguntungkan.

Namun, dana yang dikumpulkan dari korban tersebut dikhawatirkan digunakan untuk tujuan lain dan tidak dikembalikan kepada para korban.Dilansir CNBC Indonesia, jumlah dana yang diduga penggelapan tersebut mencapai angka Rp1.8 miliar.

SAP terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana, menghadiri mediasi yang kedua bersama salah satu korbannya, yaitu Shafinaz Nachiar sebagai pelapor, dan tiga korban lainnya.Mediasi ini dilakukan di Polres Metro Jakarta Timur pada hari Rabu 11 Januari 2023. Namun, sampai saat ini belum ditemukan titik terang dalam proses mediasi tersebut. Masih di proses investigasi dan proses hukum yang berlangsung.

"Hasil mediasi tadi buntu dan belum ada titik terangnya dan masih berkelanjutan. Karena kami sudah menyerahkan bukti awal. Mulai dari bukti-bukti awal sampai bukti yang ter-update juga sudah kami serahkan. Pelapor sudah menjelaskan dan mempertegas bahwa BAP (berita acara pemeriksaan) dia yang sebelum-sebelumnya tidak berubah dan siap dipertanggungjawabkan. Dan yang pasti terlapor bernama Sasqia, terbukti dugaan penggelapan atau penipuan," ujar pengacara pelapor, Hendrik Sinaga, Rabu 11 Januari 2023.Menurut Hendrik, selaku pengacara pelapor mengatakan proses mediasi mengalami kesulitan karena tidak adanya keterbukaan dari terlapor dalam memberikan keterangan mengenai kasus penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukannya.

Hendrik mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Sasqia mengenai entitas perusahaan dan produk alat kesehatan yang dijadikan dalih dalam penipuan, berbeda dengan keterangan yang dia berikan saat mediasi ini.Dalam mediasi yang dilakukan pihak berwajib, bukti yang dibawa sebagai dasar pengusutan kasus yang melibatkan terlapor, Sasqia Asmawari Putri.

Bukti-bukti tersebut diantaranya berupa transaksi rekening yang dilakukan oleh salah satu korban, Shafinaz Nachiar, sebesar Rp402 juta ke rekening Sasqia, catatan-catatan percakapan yang diduga merupakan ajakan investasi yang diterima oleh korban, dan bukti-bukti lainnya yang diunggah di media sosial Instagram yang menjelaskan tentang penawaran investasi alat kesehatan yang diajukan oleh Sasqia.Shafinaz Nachiar menyatakan bahwa ia terpengaruh untuk melakukan investasi pada bulan Agustus 2021 setelah melihat ajakan investasi alat kesehatan yang diterima melalui Instagram story yang dibagikan ke fitur close friends.

Menurut Shafinaz, Sasqia Asmawari Putri mengiming-imingi keuntungan yang akan didapat jika ia ikut berinvestasi ke perusahaan yang dimiliki oleh Sasqia.Shafinaz mengaku yakin untuk berinvestasi karena Sasqia mengaku bahwa perusahaan tersebut adalah miliknya sendiri dan sudah dijalankan selama setahun.

"Landasan saya mau berinvestasi karena dia teman saya. Dan semua korbannya, ada yang saudaranya, manajernya, teman-teman sekolahnya dan teman-teman kuliahnya," pungkas Shafinaz.Pada bulan Desember 2021, ia dan korban lainnya tidak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dari hasil investasi yang dilakukan pada Agustus 2021.

Bahkan, Sasqia Asmawari Putri tidak pernah memberikan informasi mengenai nama perusahaan atau menunjukkan langsung wujud dari alat kesehatan yang dijadikan dalih dalam penawaran investasi tersebut.Hal ini menimbulkan keraguan dari korban dan merasa ditipu oleh tindakan terlapor.

Saat ini, laporan Shafinaz sudah mencapai tahap penyidikan dan bila tidak kunjung menemukan titik terang pihak korban siap untuk menyerahkan berkas P21 (hasil penyidikan polisi yang dinyatakan lengkap). Hingga saat ini, Sasqia masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 139171
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini