Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

×

Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Hukum, Syarat, Pengertian serta Hadis yang Membolehkannya

Bagikan berita
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)
Ketentuan Shalat Jamak dan Qashar, Pengertian, Hukum dan Hadis Terkait(sumber foto: tarbiyah islamiyah)

KLIKKORAN.COM- Artikel ini akan mengulas tentang syarat/ketentuan shalat Jamak dan Qashar lengkap dengan pengertian, hukum dan hadisnya.

Seperti yang kita tahu, Shalat adalah salah satu jenis ibadah dalam agama Islam yang dilakukan oleh Muslim. Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai rukun Islam yang kedua.

Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, Islam memperbolehkan kaum Muslim untuk menjamak dan mengqashar sholat wajib. Seperti yang diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 286: "Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya".

Nah, bagaimana ketentuannya, mari simak ulasan lengkap tentang shalat jamak dan qashar berikut ini.

Jamak

Jamak adalah menggabungkan dua waktu salat di satu waktu. Misalnya melaksanakan salat zuhur dan asar sekaligus, yang mana dapat dilakukan di waktu dzuhur.
Juga pada saat melaksanakan salat magrib dapat melaksanakan salat Isya sekaligus, dengan jumlah rakaat yang sesuai dengan ketentuan masing-masing.

Berikut ketentuan salat yang boleh dijamak:

1. Jamak dalam keadaan Safar atau perjalanan.

Safar termasuk salah satu kondisi seseorang boleh menjamak salatnya.

2. Jamak ketika hujan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 142082
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini