4 Golongan ini Tidak Boleh Terima Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Termasuk?

×

4 Golongan ini Tidak Boleh Terima Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Termasuk?

Bagikan berita
Uang Gratis dari pemerintah Rp600 ribu
Uang Gratis dari pemerintah Rp600 ribu

3. Lengkapi pendaftaran akun.4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.

5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan

Baca juga: RESMI DARI PEMERINTAH! Uang Gratis Rp200 Ribu untuk Lansia dan Anak Yatim se-Indonesia

6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.

Kamu harus mengecek persyaratan yang ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran seperti yang terlampir di atas.

Syarat Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2022

– Warga Negara Indonesia WNI;– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);– Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Uang Gratis Rp600 Ribu Resmi dari Pemerintah
– Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Itulah uang gratis Rp600 ribu resmi dari pemerintah yang bisa kamu dapatkan saat ini. Jadi, tunggu apa lagi, segera lakukan langkah-langkah di atas. (KK)Lihat juga artikel lainnya tentang uang gratis DI SINI

Lihat juga video Klikkoran.comhttps://www.youtube.com/watch?v=rwPbwtUprjw&t=8s

 

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 118020
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini