4 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru di Indonesia yang Harus Diketahui

×

4 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru di Indonesia yang Harus Diketahui

Bagikan berita
4 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru di Indonesia yang Harus Diketahui (Foto: Korlantas Polri/Klikkoran)Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?(Foto:Instagram/ 
Polantas Indonesia/Klikkoran)
4 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru di Indonesia yang Harus Diketahui (Foto: Korlantas Polri/Klikkoran)Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Berapakah Biayanya?(Foto:Instagram/ Polantas Indonesia/Klikkoran)

KLIKKORAN.COM – Tahukah kamu? Jika sekarang ini warna plat nomor kendaraan akan diganti, kendaraan pribadi yang menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Sementara untuk yang baru nanti akan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula hitam akan menjadi putih bagi perseorangan, yang akan berlaku mulai 2022.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Mei lalu, akan diberlakukan kebijakan perubahan warna dasar plat kendaraan atau TNKB.

Baca juga:

Mengenai detail perubahan warna dasar tersebut tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut ini penjelasan warna plat kendaraan bermotor terbaru di Indonesia, mengutip dari laman resmi Korlantas.polri.go.id. Simak selengkapnya di bawah ini.

Ada 4 Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebut ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan. Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 74255
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini