MENTAWAI - Danramil 03 Pulau Sipora, Kapten Inf J. Sihaloho bersama Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, dan Camat Sipora Selatan Jasril melaksanakan evaluasi terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Matobe terkait adanya sanggahan dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang keberatan atas keputusan P2KD Matobe yang meluluskan 2 orang bakal calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan namun tetap di loloskan oleh P2KD, Senin (03/5/2021).
Dalam kesempatan Danramil Kapten Inf J Sihaloho, menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan adanya sanggahan tersebut merupakan hal yang biasa menandakan demokrasi berjalan dalam rangka pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa.
"Dalam pelaksaaan Pilkades tahun ini, menyarankan agar panitia P2KD harus bersifat netral dan jangan berpihak kepada salah satu bakal calon Kepala Desa", tegas J Sihaloho
Danramil menyebutkan, calon Kepala Desa Matobe yang mendaftar ada sebanyak 7 orang, setelah di lakukan pengumuman hasil verifikasi 7 calon di anggap memenuhi persyaratan oleh P2KD Matobe.
Sementara, ada 2 orang yang tidak memenuhi persyaratan sehingga salah satu bakal calon mengajukan surat sanggahan kepada P2KD Matobe yang dianggap tidak sesuai Perbup Kabupaten kepulauan Mentawai, Nomor 03 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021.
Diharapkan, kepada ketua P2KD Matobe agar sanggahan yang disampaikan oleh salah satu bakal calon agar diselesaikan secara aturan yang sudah ada, harap Danramil. (Tirman)
Editor : Saridal MaijarSumber : 15700