Aksi Koboi Pengendara MOGE Dikenakan Pasal Berlapis

×

Aksi Koboi Pengendara MOGE Dikenakan Pasal Berlapis

Bagikan berita
Tersangka saat diamankan petugasSalah seorang pengendara Moge Tersangka pemukulan terhadap Anggota TNI (foto: Istimewa)
Tersangka saat diamankan petugasSalah seorang pengendara Moge Tersangka pemukulan terhadap Anggota TNI (foto: Istimewa)

PADANG - Sempat viral dimedia sosial Video pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan rombongan pengemudi motor gede terhadap dua anggota TNI AD di Bukittinggi, Sumatera Barat. Insiden Bergaya ala koboi pengendara moge tersebut membuat korban anggota TNI AD tampak tersungkur. Tempat peristiwa terjadi tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020)

Disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake menyatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial BSA dan MS.

Baca juga : Hujan Lebat Picu Longsor Didua Lokasi Ini di Agam

Kabid Humas Polda mengatakan, kedua pengeroyok prajurit TNI itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Stefanus.

"Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," ujarnya, Sabtu (31/10/2020)

Baik BSA dan MA terlihat sama-sama mengenakan kaus berwarna hijau dengan tulisan 'Long Way Up Sabang Island'.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan oknum pengendara motor gede tengah memukul dua anggota TNI berpangkat serda di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat dua anggota TNI AD sempat memberikan jalan terhadap rombongan moge yang tengah konvoi. Setelah itu, dua anggota TNI AD yang mengenakan motor matic kembali ke jalan.

Baca juga : Tersangka Curas Berujung Maut, Berhasil Diamankan Polisi

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1528
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini