Aksi Pria yang Menodongkan Senjata MFA Jadi Tersangka, Kini di Tahan Polisi

×

Aksi Pria yang Menodongkan Senjata MFA Jadi Tersangka, Kini di Tahan Polisi

Bagikan berita
aksi koboi mfa ditangkap polisi di tetapkan jadi tersangka
aksi koboi mfa ditangkap polisi di tetapkan jadi tersangka

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Koboi Fortuner berinsial MFA sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pria yang membawa senjata api jenis airsoft gun tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara sudah kami lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Yusri melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap MFA. Dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Telat Bayar Online Shop, Ini Tanggapan Shandy Aulia Hingga Sumber Kekayaannya!

Atas kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Aksi koboi MFA sempat direkam warga, dan videonya tersebar luas di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, Ditkrimum beserta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mencari identitas pelaku melalui plat nomor mobil yang terekam oleh kamera warga.

Berdasarkan penelusuran, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku yang diketahui bermukim di daerah Patal Senayan, Jakarta Selatan. Polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya, namun hanya ada orangtuanya. Berkat keterangan orangtuanya, polisi bisa menangkap MFA.

"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu parkiran mal Jaksel," kata polisi.

Sebelumnya, aksi MFA menodongkan pistolnya kepada warga Duren Sawit setelah menabrak pengendara sepeda motor. Aksi koboinya viral di media sosial. Mobil Fortuner yang dikendarai pelaku bernomor plat B 1673 SJV.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12873
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini