Apa Itu Yellow Notice yang Diajukan oleh Polri ke Interpol Swiss? Berikut Penjelasannya

×

Apa Itu Yellow Notice yang Diajukan oleh Polri ke Interpol Swiss? Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Yellow Card Mumtadz Emmeril Kahn, (Foto: Polri)
Yellow Card Mumtadz Emmeril Kahn, (Foto: Polri)

KLIKKORAN.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan surat permohonan pencarian orang hilang atau Yellow Notice ke Interpol Swiss terkait upaya pencarian anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz yang hilang di Sungai Aare di Kota Bern, Swiss.Pemberian Yellow notice bagian dari bantuan kepolisian membantu mencari keberadaan putra sulung Ridwan Kamil tersebut.

"Langkah atase kepolisian Kombes Ade, atase kepolisian itu berada di Jerman, negara yang paling dekat dengan Swiss, sudah menghubungi Polisi Swiss, termasuk Polisi Perairan Swiss, kemudian tim SAR yang ada di Swiss, untuk memberikan informasi dan tentu juga operasi terhadap pencarian korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (31/5/2022).Lalu apa itu Yellow notice apakah teman-teman sebelumnya sudah tau dengan istilah Yellow Notice.

Nah disini Klikkoran.com mencoba menjelaskan apa itu istilah dari Yellow Card.Yellow Card adalah salah satu pemberitahuan Interpol atau permintaan kerja sama dan peringatan internasional yang memungkinkan polisi di negara-negara anggota untuk berbagi informasi penting terkait kejahatan.

Sebagian besar pemberitahuan atau kode tersebut hanya digunakan oleh polisi dan tidak peruntukan untuk umum. Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik.Sedangkan yellow notice merupakan pemberitahuan kode berwarna kuning gunanya untuk membantu menemukan orang hilang.

Kode ini seringkali digunakan untuk mencari anak di bawah umur, atau sebagai cara mengidentifikasi orang yang tidak dapat teridentifikasi oleh diri mereka sendiri (Amnesia).Dengan yellow notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri. Penerbitan yellow notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 78942
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini