Apa Penyebab Klaim Asuransi Kerusakan Mobil Tidak Diterima? Ini Solusinya!

×

Apa Penyebab Klaim Asuransi Kerusakan Mobil Tidak Diterima? Ini Solusinya!

Bagikan berita
Cara Cepat Mencairkan Asuransi Jiwa, Bagaimanakah Prosesnya? (Foto: Pixabay)
Cara Cepat Mencairkan Asuransi Jiwa, Bagaimanakah Prosesnya? (Foto: Pixabay)

KLIKKORAN.COM - Pernahkah kamu mengalami kendala, seperti penolakan saat mengajukan klaim asuransi pada kendaraan yang rusak?Jika ya, ketahui penyebab dan solusi terkait klaim asuransi dari kerusakan mobilmu yang tidak diterima oleh pihak asuransi tersebut.

Seperti yang diketahui, pengajuan klaim asuransi dilakukan apabila kendaraan kamu mengalami kecelakaan seperti dari lecet dan baret.

Baca juga: Tanpa Undang Teman, Daftar Aja Rp500.000 Masuk ke Saldo DANA, Aplikasi Game Penghasil Uang Terbaru 2022

Sebelum mengetahui alasan pengajuan klaim asuransi yang tidak diterima, pastikan kesesuaianmu dalam memilih jenis asuransi terkait.Klaim yang menanggung kecelakaan kecil tersebut berjenis All Risk, sementara kerusakan besar di atas 75 persen disebut asurasi TLO.

Berikut penyebab klaim dari kerusakan mobil yang tidak diterima, hingga solusi agar proses pengajuan dapat berjalan tanpa repot.

Penyebab klaim asuransi tidak diterima

1. Kerusakan lamaPastikan kerusakan mobilmu, terjadi setelah adanya kesepakatan dan pembayaran asuransi sesuai UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Klaim pengajuan tidak bisa didapatkan, jika kerusakan yang dialami terjadi di masa-masa awal sebelum adanya kesepakatan polis asuransi.2. Pembayaran asuransi menunggak (Polis lapse) 

Selanjutnya, ketahui status pembayaran asuransimu dan jangan sampai menunggak/tidak membayar premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempoyang berakibat penghentian penanggungan asuransi (Polis lapse). Hal ini tentu saja bisa membuat klaim asuransi ditolak.

3. Melanggar aturan lalu lintasBahkan penolakan klaim asuransi bisa terjadi, apabila kamu melanggar aturan lalu lintas seperti berkendara ugal-ugalan di luar jangkauan.

Baca juga: Jenis Asuransi untuk Setiap Fase Kehidupanmu, Cek di Sini!4. Masa tunggu kesepakatan

Kamu harus memastikan masa tunggu satu bulan setelah kesepakatan asuransi, untuk dapat klaim pengajuan terkait kerusakan pada kendaraan.Dalam masa ini, kamu gak bisa mengajukan klaim. Jadi kalau mobil kamu lecet, biaya perbaikannya tidak akan ditanggung polis.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 129131
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini