Arti Kata: Apa itu Demosi dan PTDH dalam Istilah Kepolisian? Ini Penjelasan tentang Sanksi bagi Anggota Polri

×

Arti Kata: Apa itu Demosi dan PTDH dalam Istilah Kepolisian? Ini Penjelasan tentang Sanksi bagi Anggota Polri

Bagikan berita
Arti Kata, Apa itu Demosi dan PTDH dalam Istilah Polri Ini Penjelasan tentang Sanksi bagi Anggota Kepolisian (Ilustrasi foto: polri.go.id)
Arti Kata, Apa itu Demosi dan PTDH dalam Istilah Polri Ini Penjelasan tentang Sanksi bagi Anggota Kepolisian (Ilustrasi foto: polri.go.id)

KLIKKORAN.COM - Artikel ini dan mengulas tentang arti kata Demosi dan PTDH dalam istilah Polri.Selain bagi masyarakat, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana juga berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena, dalam prosesnya semua orang, baik itu pejabat hingga aparatur negara memiliki posisi yang sama dimata hukum.Mari ketahui tentang penjelasan dari istilah Demosi dan PTDH di kepolisian yang tleah Klikkoran.com rangkum berikut ini.

Baca juga: Login Doang Dapat Uang Rp200.000 dan Saldo DANA, Apakah Aplikasi Penghasil Uang Ini Terbukti Membayar?

Apa Itu Demosi?

Melansir laman resmi Polri, arti Demosi di kepolisian adalah sanksi penurunan jabatan yang diberikan kepada anggota kepolisian dengan memindahkannya dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.Sanksi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada juga Demosi yang bersifat mutasi seperti yang tercantum pada Pasal 11 yang menjelaskan, pemindahan anggota Polri ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah.Melansir Tempo, contohnya pada anggota polri Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian.

Dalam persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022.Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengertian PTDH

Menurut istilah di kepolisian, PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang merupakan sebuah sanksi administrasi yang diberikan kepada pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu karena terbukti melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi.

Ketika dijatuhkan sanksi PTDH oleh pejabat yang berwenang, seorang anggota kepolisian tidak akan mendapat hak pensiun.Selain dalam kepolisian, sanksi PTDH juga berlaku bagi anggota TNI dan PNS/ASN.

Mengutip Kompas, contoh sanksi PTDH adalah pada anggota Polri berinisial Brigadir DH yang merupakan mantan personel Polres Garut.Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigadir DH digelar di Mapolres Garut, Senin, 11 Juli 2022.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, "PTDH dijatuhkan pada Brigadir DH berdasarkan keputusan dari sidang Komisi Etik Profesi Polri".Brigadir DH dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam empat kasus pencurian sepeda motor, mengonsumsi narkoba dan disersi dari tugas selama 256 hari.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 133613
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini