Banding Ferdy Sambo Ditolak! Karir di Kepolisian Tamat

×

Banding Ferdy Sambo Ditolak! Karir di Kepolisian Tamat

Bagikan berita
Banding Ferdy Sambo ditolak Maber Polri, (Tangkapan Layar Youtube Youtube Polri TV Radio)
Banding Ferdy Sambo ditolak Maber Polri, (Tangkapan Layar Youtube Youtube Polri TV Radio)

KLIKKORAN.COM - Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait pemberentiannya di kepolisian ditolak oleh Mabes Polri.Dalam putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 lalu, banding Ferdy Sambo akhirnya ditolak.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Beberkan Kejadian Sebenarnya, Penyiksaan Brigadir Josua hingga Kuburan Rahasia

Sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan.

Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Baca juga: BARU! Video Viral di TikTok! Ferdy Sambo Asik Berjoget Riang, Warganet Bilang Tetaplah Bersyukur
Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Sementara itu, pada sidang banding hari ini, Senin (19/9/2022) Polri kembali menegaskan bahwa banding Ferdy Sambo ditolak alias Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 117146
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini