Baru Dibongkar! Berikut Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi per Akhir Mei 2022

×

Baru Dibongkar! Berikut Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi per Akhir Mei 2022

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Ditreskrimsus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 11 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online pada aplikasi pinjol.

Dikutip dari laman idntimes.com "Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," Zulpan menjelaskan.Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka aplikasi pinjol ilegal di beberapa lokasi, yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Berikut 58 daftar Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi: 

  • Jari Kaya,
  • Dana Baik,
  • Get Uang,
  • Untung Cepat,
  • Rupiah Plus,
  • Komodo RP,
  • Dana Lancar,
  • Dana Now.
  • Cash Store,
  • Pinjaman Roket,
  • Cash Cash,
  • Pribadi Cash,
  • Go Pinjam,
  • Raja Pinjaman,
  • Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 77287
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini