8 Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum

×

8 Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum

Bagikan berita
Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum/ ilustrasi Pexels
Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum/ ilustrasi Pexels

KLIKKORAN.COM - Dalam artikel ini terdapat ulasan tentang bentuk kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) yang meliputi tujuan, syarat dan dasar hukumnya.Menurut Pedoman Umum PKM 2022, "PKM merupakan salah satu wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang diluncurkan oleh Ditjen Diktiristek pada tahun 2022 di bawah pengelolaan Belmawa merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan, mewadahi, dan mewujudkan ide kreatif serta inovatif mahasiswa. PKM memberikan dampak terhadap peningkatan prestasi mahasiswa dan prestasi Perguruan Tinggi dalam pemeringkatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi."

Seperti yang kami kutip dari berbagai sumber, berikut bentuk/jenis kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa).Pengelompokkan Bentuk Kegiatan PKM rediri dari:

  1. PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI dan PKM-KC)
  2. PKM-Gagasan Futuristik Konstruktif (PKM-GFK)
  3. PKM-AI dan PKM-GT
Update: Buku Panduan PKM 2022

A. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang

Layanan pengelolaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang meliputi penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan PKM 5 Bidang dengan PTS dan penyaluran dananya.

Seperti yang kami kutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyyah Kotabumi, berikut uraian PKM 5 Bidang.

1. PKM-R

Tujuan dari PKM-R adalah untuk mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, perilaku sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan atau budaya baik dalam aspek eksperimental maupun deskriptif.Mengingat sifat dan metode program yang berbeda maka PKM-RE dikelompokkan menjadi PKM-Riset Eksakta (PKM-RE) dan Sosial Humaniora (PKM-RSH). PKM-RE meliputi penelitian yang mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, eksplorasi, materi alternatif, desain produk atraktif, blue print dan sejenisnya atau identifikasi senyawa kimia aktif. PKM-RSH meliputi penelitian yang mengungkap hubungan sebab-akibat, penelitian deskriptif tentang perilaku sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan atau budaya masyarakat baik terkait dengan kearifan lokal maupun perilaku kontemporer.

2. PKM-R

PKM-K bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menghasilkan komoditas unik serta merintis kewirausahaan yang berorientasi pada profit. Namun, dalam hal ini lebih mengutamakan keunikan dan kemanfaatan komoditas usaha (adamuatan intelektual) daripada profit. Pelaku utama adalah mahasiswa, sementara pihak lainnya hanya sebagai faktor pendukung.

3. PKM-PM 

PKM-PM bertujuan untuk menumbuhkan empati mahasiswa kepada persoalan yang dihadapi masyarakat melalui penerapan iptek kampus yang menjadi solusi tepat bagi persoalan atau kebutuhan masyarakat yang tidak berorientasi pada profit. Direkomendasikan merupakan respon persoalan yang disampaikan masyarakat dan bukan inisiatif mahasiswa. Diperlukan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama antara Pengusul dan kelompok masyarakat calonmitra. Jika masyarakat mitra adalah kelompok masyarakat (bukan pemerintah desa atau dusun), maka yang bertanda tangan sebagai mitra bukan Kepala Desa atau RT/RW tetapi kelompok yang akan memperoleh manfaat program. Surat termaksud disertakan dalam lampiran proposal.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 88463
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini