Padang - Hakim Konstitusi YM Manahan Sitompul menyampaikan materi terkait KUHAP Pasca Putusan MK, pada Jumat (27/8) di Mapolda Sumbar dengan tujuan menggali nilai hukum dan memeriksa pengaduan yang diajukan.
Baca juga : Lima Polsek di Polres Payakumbuh Tidak Melakukan Penyidikan, Ini Kriterianya
"Wewenang MK sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan, pembubaran partai dan perselisihan hasil pemilu," kata Hakim Konstitusi tersebut.
"Kemudian wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan wakil," jelasnya.
Aturan KUHAP yang diubah tersebut dengan nomor perkara 21/PUU-XII/2014 terkait penangkapan tersangka, KUHAP 65/PUU-VII/2010 tentang pengadaan saksi dan KUHAP 3/PUU-XI/2013 terkait penafsiran tersangka.
Selanjutnya, nomor perkara 98/PUU-X/2012 tentang saksi ketiga, KUHAP 102/PUU-XII/2015 terkait permintaan Pra Peradilan, KUHAP 65/PUU-IX/2011 tentang pengajuan banding serta KUHAP 130, 103, 114, 33 dan 34.
Untuk diketahui, YM Manahan Sitompul merupakan lulusan S3 Hukum Bisnis di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan jabatannya saat ini yaitu sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia (RI) sejak 2015.
Baca juga : Di Payakumbuh Sumbar, Hakim Vonis Pelaku Mesum Dengan Denda atau Kurungan Penjara
(sumber : infosumbar/fhr)
Editor : Saridal MaijarSumber : 24465