KLIKKORAN.COM - Artikel ini akan membahas tentang pinjaman online (Pinjol), yang telah resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bermodalkan KTP, bisa cair hingga jutaan rupiah.Sampai saat ini pinjol masih menjadi peran utama bagi para nasabah dana online, walaupun demikian Anda tetap harus berhati-hati dalam melakukan pinjol tersebut.
Banyak layanan fintech yang masih belum terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, untuk itu berhati-hatilah dalam memilih pinjol yang aman.Aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar OJK adalah UKU, aplikasi ini merupakan pinjaman online yang telah berizin dan diawasi oleh OJK Indonesia dengan nomor daftar S58.NB.213/2019.
Besar pinjaman dana pada UKU mencapai Rp 5.000.000 rupiah, dengan bunga perhari 0,4% dan bunga tahunan maksimal (APR) 14%.Keamanan privasi UKU berada di bawah naungan PT TEKNOLOGI MERLIN SEJAHTERA yang dimana akan melindungi data pengguna dan tidak akan memberikan informasi apapun tanpa persetujuan penngguna kepada siapapun.
Syarat pinjaman cukup simple yaitu usia minimal 18 tahun dan memiliki KTP.
Transparansi Biaya UKU
Transparansi biaya UKU adalah memberikan informasi keuangan yang ada pada sistem pinjaman di UKU.Pada transparansi UKU tidak ada biaya tersembunyi seperti biaya tambahan, biaya administrasi, ataupun potongan biaya lainnya. Anda hanya perlu melunasi biaya layanan maksimal 14% pertahun, tergantung berapa lamanya Anda mengajukan pinjaman tersebut.
Berikut transparansi biaya UKU yang perlu Anda ketahui:- Jangka Waktu Peminjaman: 60-180 hari
- Bunga Per Hari: 0,4%
- Bunga Tahunan Maksimal (APR): 14%
- Nilai Pinjaman: Rp. 500.000 hingga Rp. 5.000.000
Cara Pengajuan Pinjaman Uang Di UKU:
- Download aplikasi UKU di telepon Anda, setelah menginstal aplikasi UKU buatlah akun dan pilih nominal serta tenor pinjaman dana sesuai dengan kebutuhan Anda. Editor : Saridal Maijar
Sumber : 103829