Daftar Pinjaman Dana Resmi OJK, Pinjol Terbaru 2022

×

Daftar Pinjaman Dana Resmi OJK, Pinjol Terbaru 2022

Bagikan berita
Kredit Modal Kerja dan Pinjaman Dana Online, Limit bisa Sampai Rp500 juta, Pinjol Tanpa Agunan dengan Tenor 3 Tahun. Foto: Ilustrasi
Kredit Modal Kerja dan Pinjaman Dana Online, Limit bisa Sampai Rp500 juta, Pinjol Tanpa Agunan dengan Tenor 3 Tahun. Foto: Ilustrasi

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol yang legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar. Tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri Anda. Di bawah ini merupakan perbedaan antara pinjol legal dan illegal.

Pinjol LegalDilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.6. Memiliki layanan pengaduan

7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Masuk ke menu lalu pilih financial technology
  • Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
  • Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJKCara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157
  • Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 105153
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini