Pinjol Ilegal1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
6. Tidak ada layanan pengaduan7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
8. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)9. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkanBerikut ini daftar aplikasi pinjol resmi OJK
1. Danamas Website: https://p2p.danamas.co.id Nama perusahaan: PT Pasar Dana Pinjaman KE2. Investree Website: https://www.investree.id Nama perusahaan: PT Investree Radhika Jaya3. Amartha Website: https://amartha.com Nama perusahaan: PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat Website: https://www.dompetkilat.co.id Nama perusahaan: PT Indo Fin Tek5. KIMO Website: https://kimo.co.id Nama perusahaan: PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL Website: https://www.tokomodal.co.id Nama perusahaan: PT Toko Modal Mitra Usaha7. UANGTEMAN Website: https://uangteman.com Nama perusahaan: PT Digital Alpha Indonesia
Editor : Saridal MaijarSumber : 105153