Pendidikan - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), juga salurkan bantuan untuk siswa/i sekolah.
Baca juga : Cara Mendapatkan Bantuan BST non PKH 500.000 per Keluarga dan Cara Cek Keanggotaannya
Program ini bertujuan membantu anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, dari jenjang SD, SMP bahkan juga SMA.
Pelajar tersebut, akan diberikan penanda/identitas sebagai penerima bantuan pendidikan PIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak, usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Kepada yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari, penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Editor : Saridal MaijarSumber : 6761