"Dalam undang-undang narkotika bahwa rehabilitasi itu tidak tuntas, tidak dijelaskan harus satu kali dua kali tidak, sampai sembuh total.
Artinya bisa 2-3 kali. Tadi jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya.
Jadi bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi tidak mungkin direhab,"
kata Josua pengacara Tio Pakusadewo di tempat yang sama.
Maharani Annisa ingin permasalahan ayahnya segera selesai dan, segera memeriksakan kondisi kesehatan ayahnya yang memprihatinkan.
Editor : Saridal Maijar"Senang, sih, sudah ada tuntutan karena papa enggak perlu lama lagi di Polda.
Dari keluarga ingin cepat-cepat ada putusan, bisa dijalani secara medis dan hukum," kata Annisa.
Sumber : 6825