Baca juga : Kedua Kalinya, Mantan Artis Cilik Inisial IBS Terjerat Narkoba Lagi
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Tio Pasukadewo.
Dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.
"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo
dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Odit menjelaskan, Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.
Editor : Saridal MaijarSumber : 6825