Legalisasi Miras, di Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

×

Legalisasi Miras, di Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

Bagikan berita
Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)
Djumriah Lina Johan (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Balok Papan Provinsi Kalimantan Timur)

Selain itu, Islam sebagai agama sekaligus aturan kehidupan memiliki sudut pandang yang khas dalam memandang khamr (miras/minol). Khamr (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar, dalam syariat Islam, sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali.

Bahkan di masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. kala terdapat salah satu penduduk yang sulit sekali lepas dari kecanduan khamr, hukuman tersebut dinaikkan menjadi 80 kali cambukkan.

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan khamr mulai dari pabrik produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual hingga konsumen (peminumnya). Rasulullah saw. bersabda ;

"Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dalam sistem Islam, Pemerintah dan seluruh rakyat wajib mengacu pada syariat dalam menetapkan baik-buruk serta dalam menentukan boleh-tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariat Islam, pasti ia akan menimbulkan bahaya (dharar) di tengah masyarakat. Miras/minol tentu termasuk di dalamnya. Karena itu miras/minol harus dilarang secara total.

Baca juga :Pengumuman Resmi Lolos Program Kartu Pra Kerja Pada Hari Ini, Selasa 02 Maret 2021

Menolak larangan miras/minol secara total dengan alasan apapun, termasuk alasan bisnis/investasi. Miras/Minol tercela dan dapat saja berakibat datangnya azab Allah SWT. Wallahu a’lam.

Oleh: Djumriah Lina Johan
Penulis adalah Aktivis Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban Balik Papan, Kalimantan Timur

Baca juga :Kelebihan Mobil Mewah Daihatsu Rocky yang Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 10321
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini