Sementara untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta. "Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.
Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat anggota DPR RI
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan anggota DPR RI
Editor : Saridal MaijarSumber : 25846