Bolehkah Qurban Idul Adha Secara Online dan Dicicil Paylater? Simak Pembahasan Pada Artikel Ini

×

Bolehkah Qurban Idul Adha Secara Online dan Dicicil Paylater? Simak Pembahasan Pada Artikel Ini

Bagikan berita
Download Banner Spanduk Qurban, Idul Adha 1443 H 2022 PSD & CDR Gratis! (freepik)
Download Banner Spanduk Qurban, Idul Adha 1443 H 2022 PSD & CDR Gratis! (freepik)
KLIKKORAN.COM - Artikel ini membahas rangkuman terkait qurban Idul Adha yang dilakukan secara online saja. Selain itu, ada juga beberapa pembahasan terkait pembelian hewan qurban yang pembayaran dicicil menggunakan Paylater. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi terkait 2 pembahasan topik diatas pada rangkuman berikut. Seperti yang diketahui, bahwa kegiatan berqurban di wajibkan bagi mereka yang sudah mampu secara finansialnya. Untuk harga qurban jaman sekarang pada 2022 bagi 1 kambing yang bernilai 1 orang yaitu sekitar 2 hingga 2,5 juta rupiah. Sementara untuk 1 sapi yang diperuntukkan bagi 7 orang berpatungan, kisaran harga pasar kemungkinan 15-20 juta. Yuk langsung saja simak informasi terkait kegiatan qurban online dan pembelian hewan yang dilakukan dengan Paylater.

Qurban Online

Ada beberapa website di bawah ini yang bisa kamu kunjungi, jika ingin melakukan kegiatan qurban secara online saja. Kamu dapat mengikuti segala jenis intruksi dan persyaratan yang disediakan web tersebut, tentunya dengan niat yang sah. Qurban Online BAZNAS Global Qurban

Pembayaran qurban Paylater

Jaih Mubarok, Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI memberi keterangan berikut. "Beli qurban menggunakan pay later tidak menjadi masalah karena kemampuan orang berbeda-beda," ujarnya kepada detik. "Ada yang mampunya bisa bayar sekaligus, ada juga yang jadi piutang. Jadi bayarannya secara berangsur," jelasnya pada 2021 lalu. Dalam itikad jual beli pun ada yang sistem berhutang dan dibayar nanti, maka qurban dengan paylater insha Allah tidak masalah. Abad 21 ini banyak toko online seperti Shopee dan Tokopedia yang sudah menyediakan sistem jual beli hewan qurban tersebut. Berikut beberapa cara yang bisa kamu tempuh, sebelum membeli hewan qurban secara online menggunakan Paylater. - Buka aplikasi shopee atau tokopedia yang sudah didownload dari Playstore/Appstore - Pada tampilan halamannya, cari opsi pembayaran paylater. - Aktifkan sistem paylater dengan mengunggah data diri KTP hingga foto diri - Cari hewan qurban yang diinginkan melalui sistem penemuan barang pada umumnya - Klik ikon berbentuk keranjang - Checkout dan tentukan pengiriman - Pilih pembayaran dengan paylater dan perhatikan cicilan yang diinginkan - Konfirmasi dan buat pesanan - Tunggu barang dikirim penjual - Cicilan tersebut bisa dibayar dari pemotongan biaya kartu debit dan atau pengisian saldo shopeepay-mu. - Pembayaran paylater ini tentunya menggunakan bunga, berikut penjelasannya di bawah ini. Menurut laman islamNU, utangan paylater adalah termasuk kategori riba qardli (riba utang) yang diharamkan sebab adanya unsur ziyadah (tambahan bunga). Sebab, hukum asal dari utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’su al-mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut merupakan riba. Karena harus memakai aplikasi, maka tambahan itu termasuk bagian dari akad ijarah (sewa jasa aplikasi). Disisi lain, penyewaan menggunakan jasa ini juga dapat dikategorikan sebagai biaya yang diambil dari bunga tersebut. Berikut beberapa hadits yang bisa kamu maknai terkait penerapan pembelian hewan qurban online, melalui Paylater. 1. kitab Fathu al-Qadir, halaman 213

كأن يحتاج المديون فيأبى المسئول أن يقرض بل أن يبيع ما يساوي عشرة بخمسة عشر إلى أجل فيشتريه المديون ويبيعه في السوق بعشرة حالة ، ولا بأس في هذا فإن الأجل قابله قسط من الثمن والقرض غير واجب عليه دائما بل هو مندوب

“Seperti orang yang membutuhkan utangan, namun pihak yang diutangi enggan memberikan pinjaman, dan bahkan justru menjual kepada orang tersebut barang seharga 10 dengan harga 15 secara kredit, lalu orang tersebut (menerima, lalu) menjual barang tersebut di pasar dengan harga 10 secara tunai, maka [jual beli seperti itu] adalah boleh karena kredit sifatnya adalah berimbal harga, sementara memberi pinjaman hukumnya adalah selamanya tidak wajib melainkan sunnah.” 2. Ual-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, Juz 33, halaman 33-34

قال الشافعية لو قال لغيره اقترض لي مائة ولك علي عشرة فهو جعالة

“Ulama kalangan Syafiiyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan sebesar 100, dan kamu akan mendapatkan dariku 10%-nya.” Maka akad seperti ini masuk kelompok ju’alah (sayembara).” Demikian rangkuman Bolehkah Qurban Idul Adha Secara Online dan Dicicil Paylater serta Pembahasan lengkapnya. https://www.klikkoran.com/pilih-kriteria-hewan-qurban-hari-raya-idul-adha-dengan-ketahui-cara-dan-ketentuan-berikut/ (KK) Editor : Saridal Maijar
Sumber : 87991
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini