Buang Sampah Di Sungai, Hakim Vonis Terdakwa Denda 2 Juta Rupiah

×

Buang Sampah Di Sungai, Hakim Vonis Terdakwa Denda 2 Juta Rupiah

Bagikan berita
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, 22 Oktober lalu. (foto : antara)
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan merilis pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, 22 Oktober lalu. (foto : antara)

NASIONAL - Hati-hati, jangan buang sampah sembarangan. Apalagi buang sampah ke Sungai. Di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terdakwa kasus buang sampah sembarangan di Sungai divonis denda Rp 2 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan denda Rp 2 juta itu dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan ke kas negara.

Baca juga : Bentuk Perghargaan Untuk Rasulullah Seruan Boikot Produk Prancis Marak

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," ungkap Rahmat Atong, Selasa, (3/11/2020)

Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipirig) dengan hakim tunggal itu memutuskan terdakwa pembuang sampah di Kalimalang itu dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. "Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Dari rekaman video, terdakwa terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada 18 Oktober sekira pukul 17.30 Wib.

Baca juga : 17 BB Laka Lantas Polres Pessel, Belum diambil Pemilik

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," kata Rahmat.

Ia berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan. (tempo_co)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 1704
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini