Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Tiga Ranperda

×

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Tiga Ranperda

Bagikan berita
Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Nota Tiga Ranperda di ruang sidang Gedung DPRD Tanah Datar, Senin (5/7/2021)
Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Nota Tiga Ranperda di ruang sidang Gedung DPRD Tanah Datar, Senin (5/7/2021)

TANAH DATAR - Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan nota tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD yang terima pimpinan sidang Anton Yondra, Senin (5/7/2021) di ruang sidang setempat.

Tiga Ranperda yang diajukan Bupati yaitu Ranperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpustakaan.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Sekretaris Dewan Elizar dihadiri 21 Anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD.

Bupati Eka Putra menjelaskan Pertama, penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 adalah suatu ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang didasari dengan visi dan misi bupati terpilih melalui program unggulan,” sampai Bupati.

Kedua, Bupati sampaikan nota ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah sistem yang akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel dalam meningkatkan kolaborasi antar istansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk menekan tingkat penyalagunaan kewenangan dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis eletronik menggunakan teknologi informasi.

Ke depannya dengan adanya sistem pemerintahan berbasis eletronik akan lebih optimal, terencana dan terkoordinir dalam melaksanakan urusan melalui transaksi eletronik secara publik serta memiliki payung hukum,” terang bupati.

Ketiga, Ranperda perpustakaan bupati sampaikan, pengajuan raperda ini sehubungan dengan perpustkaan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, cetak atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi para pemustaka, untuk itu pemerintah daerah perlu didukung regulasi melalui peraturan daerah untuk mewujudkan kegiatan perpustakaan,” jelas Bupati.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 21319
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini