Cair Rp5.800.000 ke Saldo DANA dari Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Bolehkah Tidak Dibayar?

×

Cair Rp5.800.000 ke Saldo DANA dari Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Bolehkah Tidak Dibayar?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (Foto: Youtube OT YTV)
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (Foto: Youtube OT YTV)

KLIKKORAN.COM - Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini menjamur. Ada yang legal dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada pula yang ilegal.Pinjaman online ini menjadi salah satu solusi bagi banyak orang saat memerlukan uang dalam kondisi terdesak. Sebab, tanpa harus pergi ke bank, uang bisa cair dengan mudah.

Tapi dari berbagai macam pinjol yang beredar, pemerintah menyarankan untuk meminjam uang di aplikasi resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.Saat ini, pemerintah sedang serius untuk membasmi pinjol ilegal. Salah satu arahan pemerintah, agar peminjam di pinjol ilegal untuk tidak membayarnya.

Baca juga: Dapatkan Saldo Gratis Rp3 Juta Langsung dari Aplikasi DANA, Klaim Uang Tunainya Pakai Trik Ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang diharapkan."Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.

Nah, seorang Youtuber dengan nama channel Youtube OT YTV pun mencoba meminjam uang di pinjol ilegal ini. Ia pun berhasil mencairkan uang sebesar Rp5.800.000.Bahkan, ia tidak melakukan pembayaran tagihan utang kepada pinjaman online ilegal tersebut. Hal tersebut berhasil ia lakukan. Lalu, bagaimana triknya?

Simak informasi lengkap cara dan trik pinjam uang di pinjol ilegal yang dibagikan oleh Youtube OT YTV hingga cair Rp5,8 juta.
Baca juga: KEREN! Dapat Saldo GoPay Gratis Rp400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Koin Plus, Begini Caranya

Trik dan Cara Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

Trik pertama yang harus diketahui adalah kamu menggunakan 2 ponsel. Ponsel pertama digunakan untuk ajukan pinjaman yang tidak memiliki data penting seperti foto, video hingga daftar kontak teman dan keluarga.

Menurut channel Youtube OT YTV, pinjol ilegal memiliki sistem kerja penagihan melalui foto dan video milikmu hingga meneror daftar kontak terkait.Setelah kamu pastikan hal di atas, saatnya kamu mengajukan pinjaman uang di pinjol ilegal. Kamu harus mencari tahu apa saja pinjol ilegal yang bisa digunakan.

Setelah aplikasi pinjol ilegal kamu download, daftarkan nomor ponsel yang aktif, dan kemudian kamu akan menerima kode OTP melalui SMS untuk lakukan verifikasi terkait sebelum login.Selanjutnya, akan muncul informasi pengajuan yang ditampilkan untuk mendapatkan limit pinjaman sesuai keinginan dengan 3 langkah.

Setelah klik opsi Pinjam Sekarang, kamu akan diarahkan untuk mengisi data diri seperti nama, nomor KTP dan alamat serta kode pos terkait.

Baca juga: Cair Rp11 Juta ke DANA Tanpa KTP, Pinjam Uang di Aplikasi Ini Tak Perlu Jaminan dan Bunga 0 Persen

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 132388
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini