Nasional - Bantuan pemerintah berupa UMKM 2021 yang disebut BLT UMKM atau BPUM 2021 sudah berjalan pada 2020, dan direncanakan berlanjut hingga 2021 ini.
Baca juga : BLT 2.4 Juta Bagi Pelaku Usaha Kecil Cair, Berikut Rangkuman Bantuan UMKM Tersebut
Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 1,2 juta, bukan lagi Rp 2,4 juta.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
Melansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga : Bantuan Untuk UMKM Terdampak Pandemi Oleh BRIS dan Fintek ALAMI Sebanyak 40 Milyar
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis 1 April 2021.
Editor : Saridal MaijarSumber : 12914