Cara Cepat Mencairkan Asuransi Jiwa, Bagaimanakah Prosesnya?

×

Cara Cepat Mencairkan Asuransi Jiwa, Bagaimanakah Prosesnya?

Bagikan berita
Cara Cepat Mencairkan Asuransi Jiwa, Bagaimanakah Prosesnya? (Foto: Pixabay)
Cara Cepat Mencairkan Asuransi Jiwa, Bagaimanakah Prosesnya? (Foto: Pixabay)
KLIKKORAN.COM -  Perlu diingat kembali, bahwa asuransi jiwa merupakan suatu manfaat yang akan diterima oleh si ahli waris apabila si tertanggung telah meninggal dunia. Jadi, asuransi jiwa ini baru bisa diklaim apabila tertanggung sudah meninggal dunia.

Jika seseorang memiliki asuransi jiwa, maka si ahli waris berhak untuk mendapatkan manfaat dari asuransi jiwa tersebut dengan melakukan proses klaim ke perusahaan asuransi.

Tindakan pertama yang seharusnya dilakukan adalah nasabah harus segera menghubungi perusahaan asuransi tersebut atau segera menghubungi agen asuransi jiwa tersebut.

Berikut langkah langkah prosesnya :

  • Nasabah dapat meminta formulir klaim dan formulir surat keterangan dari dokter ke bagian Customer Service.
  • Melengkapi formulir tersebut dan siapkan dokuken pendukung lainnya.
  • Menyerahkan formulir tersebut beserta dokumen pendukungnya.
  • Kemudian setelah dokumen diterima maka perusahaan asuransi akan melakukan verivikasi data.
  • Jika data yang diserahkan sudah lengkap, maka perusahaan asuransi akan melakukan analisis data atas klaim yang diajukan.
  • Jika klaim disetujui maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim tersebut. Jika proses klaimnya tidak disetujui biasanya perusahaan asuransi akan memberikan surat pemberitahuan penolakan klaim disertai dengan alasannya.

Berikut dibawah ini persyaratan untuk klaim asuransi jiwa :

  1. Polis asli
  2. Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat (ahli waris)
  3. Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh dokter
  4. Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik
  5. Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintah yang berwenang (akta kematian) biasanya yang sudah dilegalisir
  6. Jika tertanggung meninggal karna kecelakaan, lampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisisan
  7. Bila tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologis kematian dan ditandatangani oleh ahli waris
  8. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh tertanggung
  9. Formulir pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening bagian depan saja
  10. Fotokopi identitas diri si tertanggung
  11. Fotokopi identitas diri si ahli waris
  12. Fotokopi kartu keluarga
  13. Dokumen lain bila diperlukan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar :

  • Pastikan sebagai nasabah mengetahui manfaat dan pengecualian dari produk asuransi yang dimiliki, dan ini bisa diketahui dari polis.
  • Membaca persyaratan pengajuan klaim.
  • Melengkapi semua formulir klaim.
  • Melengkapi semua dokumen pengajuan klaim sesuai persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi.
  • Pastikan proses pengisian formulir dilakukan dengan benar dan akurat, contoh seperti : nomor polis, nama pemegang polis, nama tertanggung, nomor rekening, dsb.

Tidak semua proses klaim meninggal dunia dapat disetujui.

Penyebab yang paling sering jika klaim tidak disetujui adalah karna klaim yang diajukan merupakan pengecualian yang telah disebutkan di dalam polis serta pengisian data yang tidak benar saat pengajuan asuransi di awal.

Maka dari itu diharapkan melakukan pengisian data dengan baik dan benar supaya setiap klaim dapat disetujui.

Disaat penerimaan buku polis disarankan kepada nasabah untuk membaca semua isi buku polis terutama dibagian pengecualian.

Bila ada hal hal yang kurang jelas bisa segera ditanyakan kepada agen asuransi ataupun customer service.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 72612
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini