Cara Investasi Koin Kripto di Platform Jual-Beli Aset Kripto Pintu

×

Cara Investasi Koin Kripto di Platform Jual-Beli Aset Kripto Pintu

Bagikan berita
Cara Investasi Koin Kripto di Platform Jual-Beli Aset Kripto Pintu
(ilustrasi)
Cara Investasi Koin Kripto di Platform Jual-Beli Aset Kripto Pintu (ilustrasi)

KLIKKORAN.COM - Cara Investasi Koin Kripto di Platform jual-beli aset kripto Pintu adalah topik yang cukup menarik untuk kita ulas dalam artikel ini.JIka kamu ingin mengetahui Cara Investasi Koin Kripto di Platform jual-beli aset kripto Pintu ini silahkan simak pembahasannya dalam artikel ini hingga selesai.

Banyak platform yang menyediakan layanan untuk bisa berinvestasi Koin Kripto, namun tidak semua orang mengetahui Cara Investasi Koin Kripto di Platform jual-beli aset kripto Pintu.Aplikasi Pintu adalah sebuah Platform jual-beli aset kripto yang sudah terdaftar pada Bappebti. kelebihan aplikasi pintu adalah tampilannya user friendly sehingga mudah dipahami oleh pemula maupun yang sudah profesional.

Fitur yang ditawarkan selain sebagai platform jual-beli aset kripto aplikasi pintu juga menyedikan konten-konten edukasi yang sangat membantu bagi traders pemula dalam memahami istilah-istilah cryptocurrency.Semua fitur tersebut dapat diakses melalui aplikasi pintu yang sudah tersedia di Playstore dan Appstore. Namun, sebelum kamu mengakses fitur-fitur tersebut, kamu diwajibkan melakukan pendaftaran dan verifikasi akun terlebih dahulu.

Langkah-langkah pendaftaran aplikasi pintu, verifikasi identitas, deposit, investasi dan penarikan aset cryptocurrency pada aplikasi pintu tergolong mudah dengan proses cukup simpel.Untuk informasi selengkapnya mengenai Cara Investasi Koin Kripto di Platform jual-beli aset kripto Pintu silahkan simak ulasan dibawah ini:

Cara Investasi Koin Kripto di Platform jual-beli aset kripto Pintu

Panduan Cara Investasi Koin Kripto di Platform jual-beli aset kripto Pintu adalah sebagai berikut:

Cara Daftar Akun Pintu

  • Download aplikasi Pintu di App Store atau Paly Store.
  • Buka aplikasi Pintunya dan pilih bahasa yang kamu inginkan (Indonesia-Inggris) selanjutnya kamu klik tombol "Mulai Sekarang".
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun pintu baru, silahkan kamu masukkan alamat email yang masih aktif dan buatlah kata sandi minimal 8 digit yang berisi (angka, huruf dan simbol), lalu kamu klik "Buat Akun".
  • Buka email yang telah kamu daftarkan tadi dan verifikasi email tersebut dengan cara memasukan kode OTP yang telah dikirim oleh Pintu.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN tersebut (enam digit).
  • Pendaftaran akun pintu selesai.
Verifikasi Identitas (KYC) Akun Pintu

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 42817
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini