Nasional - Bantuan Sosial Tunai (BST) non Program Keluarga Harapan (PKH), telah diperpanjang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Januari hingga Juni 2021.
Baca juga : Dapatkan BLT KPM PKH Graduasi Rp 3.5 juta, Dengan Syarat dan Cara Login dtks.kemensos.go.id
Juru bicara Kemensos, Adhy Karyono menyampaikan, bahwa bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp500.000 per keluarga.
Dalam sekali transfer dan akan diterima oleh, penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Adapun syarat untuk mendapatkan BST non PKH yakni, terdaftar dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir pikiran-rakyat Depok, berikut cara mendapatkan bantuan tersebut.
- Pendaftaran dilakukan ke aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar, akan dapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Kamu dapat membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga : Kemenkos Lelang Mobil Mewah Rp 3.69 Miliar: Mirip Mobil Raffi Ahmad
Pencairan dilakukan melalui tiga bank penyalur, yakni Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI.
Atau juga bisa melalui mesin ATM, kantor cabang Bank penyalur, atau E-warung.
Cara Cek Peserta DTKS
Editor : Saridal Maijar
Sumber : 6145