Cek Namamu di BI Checking untuk Mengetahui Aktivitas Pinjaman dari Status Kredit, Berikut Caranya!

×

Cek Namamu di BI Checking untuk Mengetahui Aktivitas Pinjaman dari Status Kredit, Berikut Caranya!

Bagikan berita
Daftar pinjol resmi OJK dan link download Apk (Foto: Ilustrasi/maucash)
Daftar pinjol resmi OJK dan link download Apk (Foto: Ilustrasi/maucash)

KLIKKORAN.COM - Artikel ini membahas rangkuman untuk cara cek namamu di BI Checking dari status kredit.Untuk diketahui, BI Checking merupakan suatu portal untuk mengetahui status dan aktivitas pinjaman apakah aman?

Ada beberapa kriteria yang BI Checking tetapkan sebagai status aktivitas pinjaman dari kreditmu dengan cara cek berikut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Per Hari, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Ini

- Jika mendapat skor 1, maka Kredit atau pinjamanmu disebut Lancar menurut informasi yang di bagikan oleh portal Harian Jogja.Artinya, kamu selalu memenuhi kewajiban terkait untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Baca juga: Tanpa Jaminan, Cuma Download DANA Cair Rp10 Juta! Aplikasi Pinjaman Online Kredito Proses Mudah dan Cepat
- Namun, apabila kamu memperoleh skor 2, maka kamu dalam Perhatian Khusus karena tercatat pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

- Tingkatan yang lebih tinggi yaitu skor 3, Kredit Tidak Lancar karena kamu tercatat telah menunggak cicilan kredit 91-120 hari.- Begitu pula dengan skor 4, pinjaman atau kreditmu diragukan karena kamu pernah tercatat menunggak cicilan kredit dari 121-180 hari.

- Bencana akan menimpamu jika mencapai Skor 5, karena Kreditmu akan Macet, sebab telah tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca juga: Saldo Dana Bertambah Rp 8 Jt, Hanya Modal HP! Aplikasi Pinjaman Online Kredit Cepat, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Pinjol

Cara cek namamu di BI Checking

BI Checking akan menginformasikan terkait aktivitas pinjaman dari status kreditmu, apakah lancar, menungguk dan diragukan atau macet.

Kamu hanya perlu mengikuti beberapa tahapan yang KLIKKORAN rangkum informasinya dari portal Harian Jogja berikut, di bawah ini.1. Lakukan registrasi melalui laman berikut https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean

Baca juga: Cara Mengubah NIK KTP Menjadi NPWP, Wajib Pajak Harus Tahu!

3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 125089
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini