Cuma Modal KTP dan Nomor HP, Bisa Dapat Uang Rp2,4 Juta, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

×

Cuma Modal KTP dan Nomor HP, Bisa Dapat Uang Rp2,4 Juta, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Bagikan berita
Uang Gratis dari Pemerintah 2,4 juta Ribu
Uang Gratis dari Pemerintah 2,4 juta Ribu

KLIKKORAN.COM - Cuma bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor handphone yang aktif, kamu bisa mendapatkan uang gratis sebesar Rp2,4 juta lho.Untuk mendapatkan uang gratis Rp2,4 juta dengan bermodalkan handpon saja, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Ingat, untuk mendapatkan uang gratis Rp2,4 juta ini, kamu harus mengikuti langkah demi langkahnya, jangan sampai ada yang ketinggalan ya.

Baca juga: Uang Gratis!! Langsung bisa Ditarik, Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Ovo, dan GoPay Terbaru 2022

Uang gratis Rp2,4 juta ini adalah sebuah program yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia sejak beberapa waktu lalu.Program ini dinamakan kartu pra kerja dan saat ini sudah memasuki gelombang ke 46 yang artinya sudah ada 45 gelombang yang telah berjalan.

Jika kamu terdaftar sebagai penerima manfaat dari kartu prakerja ini, kamu akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu dalam satu bulan dan ini akan berlangsung selama 4 bulan.Berikut cara daftar kartu prakerja gelombang 46 dan mendapatkan uang gratis sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Baca juga: Uang Gratis Rp400.000 per Hari, Ini Cara Menghasilkan Uang dari Internet Melalui Aplikasi Sampingan, Mudah dan Terbukti Membayar!

Cara Daftar Prakerja Gelombang 46

1. Kunjungi situs www. prakerja.go.idLogin melalui akun jika sudah memiliki akun

Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password2. Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

3. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut”4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik “Lanjut”

5. Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel

Baca juga: 4 Golongan ini Tidak Boleh Terima Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah, Kamu Termasuk?

6. Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 119204
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini