Daftar Lengkap Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut Baru

×

Daftar Lengkap Partai Politik yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut Baru

Bagikan berita
Tidak Memilih Saat Pemilu TTS Lontong 6 Huruf, Jawabannya Bukan Golput Inilah Penjelasannya/Pexels
Tidak Memilih Saat Pemilu TTS Lontong 6 Huruf, Jawabannya Bukan Golput Inilah Penjelasannya/Pexels

KLIKKORAN.COM - Rabu (14/12/202), Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar lengkap Partai Politik yang lolos jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Penetapan tersebut, juga diiringi dengen agenda pengundian nomor urut baru bagi peserta pemilu tersebut sejak hari Rabu 14 Desember 2022.

Rekapitulasi nasional hingga hasil verifikasi terkait calon peserta sudah dimulai pukul 13.00 WIB, disusul dengan pengundian nomor urut jam 19.00 WIB.Untuk diketahui, hanya peserta partai politik yang baru bergabung dan tidak memenuhi ambang batas Pemilu 2019 bisa mengikuti pengundian nomor urut.

Baca juga: Cuma 5 Misi per Hari bisa Tarik Rp100.000 di Aplikasi Penghasil Saldo GoPay ‘EZGifts’ Tanpa Undang Teman
Sementara, para peserta pemilu 2019 yang telah memenuhi aturan sebelumnya dapat menggunakan nomor urut penetapan pada aturan sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik telah mengkonfirmasi hal tersebut melalui sebuah keterangan resmi, berdasarkan pemberitaan dari detik."Pada Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujar Idham.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," jelasnya.Berikut klikkoran.com rangkum (14/12/2022) daftar lengkap Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2024 dengan penetapan nomor urut dari KPU, mulai hari Rabu 14 Desember 2022.

Daftar Partai politik Peserta Pemilu 2024 (14/12/2022)

1. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12

2. Partai Bulan Bintang (PBB)3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 35. Partai Demokrat dengan nomor urut 14

6. Partai Garuda7. Partai Gelora

8. Partai Gerindra dengan nomor urut 29. Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut 4

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 135109
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini