Daftar NFT Termahal - Tutorial Cara Menjual atau Membeli Non-fungible token

×

Daftar NFT Termahal - Tutorial Cara Menjual atau Membeli Non-fungible token

Bagikan berita
Daftar NFT Termahal - Tutorial Cara Menjual atau Membeli Non-fungible token
(ilustrasi)
Daftar NFT Termahal - Tutorial Cara Menjual atau Membeli Non-fungible token (ilustrasi)

KLIKKORAN.COM - Pada artikel ini kita akan membahas Daftar NFT Termahal serta Tutorial Cara Menjual atau Membeli NFT.Teknologi digital yang terus berkembang kini telah menghadirkan terobosan baru Non-fungible token atau disingkat NFT.

NFT ini adalah aset digital seperti karya seni lukisan, musik, item dalam gim, dan jenis karya lainnya yang dapat dikoleksi dan dianggap memiliki nilai.Untuk yang sudah memiliki atau membuat NFT, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara menjual atau membeli aset tersebut?

Sebagai bentuk karya seni digital Penjualan NFT secara keseluruhan dari tahun 2020 sampai 2021 mengalami kenaikan hingga 55 persen..Agar tidak bikin penasaran kita langsung saja simak informasi Daftar NFT Termahal Tutorial Cara Menjual atau Membeli Non-fungible token dibawah ini.

Tutorial Cara Menjual atau Membeli Non-fungible token

Cara Menjual NFT

Di bawah ini adalah cara lengkap jual NFT di platform OpenSea:

  • Buka opensea.io.
  • Pilih My Profil di kanan atas.
  • Pilih NFT yang ingin Anda jual dari wallet Anda.
  • Klik “Sell” di kanan atas.
  • Kemudian tentukan harga, jenis lelang, dan preferensi lainnya. Setelah selesai pilih “Post Your Listing”
  • Anda kemudian akan diminta untuk melengkapi listing, mengonfirmasi semua detail, dan memposting NFT Anda di market.
  • Anda dapat melihat semua NFT yang Anda jual di menu “My Profil” dan pilih “Activity”

Penting untuk diketahui, jika Anda belum pernah jual NFT di OpenSea, Anda harus menghubungkan wallet Anda ke platform ini terlebih dahulu.Selain itu, bila item yang Anda daftarkan tidak dicetak di OpenSea, dibutuhkan persetujuan tambahan agar platform OpenSea dapat memperdagangkan item atas nama Anda.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 35715
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini