Daftar Penerima Pangkat Tituler TNI AD dan AU yang Diberikan Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Salah Satunya

×

Daftar Penerima Pangkat Tituler TNI AD dan AU yang Diberikan Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier Salah Satunya

Bagikan berita
Mengenal Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier (foto: @mastercorbuzier)
Mengenal Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier (foto: @mastercorbuzier)

KLIKKORAN.COM - Selebriti Deddy Corbuzier menghebohkan netizen usai menerima Pangkat Tituler dari Prabowo, sejak 11 Desember 2022.Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Deddy Corbuzier dalam instastory Instagramnya, memperlihatkan foto jabat tangan antara dirinya dan Prabowo.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy pada caption Instagramnya.Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat tersebut dan disahkan, oleh Panglima TNI.

Selanjutnya, muncul daftar penerima lainnya yang didasarkan pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam pengesahannya, turut memberikan pangkat itu kepada 17 daftar nama lainnya.

Sebelum mengetahui Daftar Penerima Pangkat Tituler Tni, simak dulu informasi sekilas penjelasan terkait pengertiannya pada artikel ini.

Pangkat Tituler TNI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pangkat Tituler merupakan salah satu jenis gelar penghormatan yang diberikan pada suatu individu.Gelar tersebut diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan tertentu yang terlampir dalam Bab III PP No.36 tahun 1959 tentang pangkat militer khusus.

Terdapat beberapa pangkat di antaranya Tituler dan kehormatan lainnya, sesuai isi pasal 6 Bab III yaitu penerima pangkat bukan bersal dari militer terkait.

Kriteria Penerima Pangkat Tituler TNI

1. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.2. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.4. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Bahkan, penerima Pangkat Tituler tersebut juga menerima gaji berupa tunjangan honorarium yang berdasarkan aturan ketentuan Menteri terkait.Sementara untuk yang memberikan Pangkat Tituler sesuai pasal 7 ayat 3 bab III yaitu Kepala Staf Angkatan, salah satunya Prabowo Subianto.

Daftar Penerima Pangkat Tituler TNI AD

- Paku Alam VI

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 134980
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini