KLIKKORAN.COM - Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
Umumnya, pinjol difasilitasi oleh Lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.Setelah mengetahui apa itu pinjol, selanjutnya kita perlu mengetahui jenis pinjol yang ada.
Hal ini akan mempermudah kita dalam memilih produk pinjaman online. Pinjaman Online (Pinjol) terbagi ke dalam 3 jenis:1. Pinjaman online dana tunai
Kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi. Tanpa jaminan atau agunan dan dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.2. Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit
Merupakan pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, handphone, laptop, dan lain-lain.3. Pinjaman online dana usaha
Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.Indodana
Dimana layanan pinjol ini bisa untuk melalukan pinjaman tunai ataupun paylater dengan syarat mudah dan tidak ribet.Syarat:
- Usia 20 – 55 tahun.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Minimum penghasilan Rp 3 juta per bulan.
- Memiliki rekening bank atas nama sendiri.
- Tinggal di wilayah jangkauan layanan Indodana. Editor : Saridal Maijar
Sumber : 99849