Medan Klikoran.com - Satu orang mahasiswi berinisial DM (23), asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada Minggu (10/10/2021).
Perempuan tersebut ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Lihat juga: Mensesneg menemui KSAD Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI AD
DM dan FAY diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021), DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.
"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.
Editor : Saridal MaijarSumber : 26475