Di Pariaman Sumbar, Tak Pakai Masker, Ancaman Denda Uang Menanti

×

Di Pariaman Sumbar, Tak Pakai Masker, Ancaman Denda Uang Menanti

Bagikan berita
Razia Masker Di Pariaman, Sumbar
Razia Masker Di Pariaman, Sumbar

PARIAMAN - Laksanakan Perda No.6 tahun 2020 Satgas Covid-19 mengelar razia. Dibantu aparat TNI dan Polri razia masker di gelar di Simpang 4 Lampu Merah Kampung Cina, Kota Pariaman, Sumbar, Senin (12/10/2020).

Razia tersebut dilaksanakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sumbar.

Baca juga : Tokoh Agama dan Adat Gelar Ritual Tolak Bala Di Desa Taluak Pariaman, Ada Apa?

Kadis Polisi Pamong Praja Pariaman Elvis Candra menyatakan bahwa Perda tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Sesuai Perda setelah sosialisasi Satgas siap melakukan penindakan kepada pelanggar.

"Ini hari pertama razia dilakukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada sanksi bagi pelanggar abai aturan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker, pertama diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di sekitar lokasi razia," ucapnya.

Baca juga : Diduga Tak Netral, 5 ASN diproses Bawaslu Sijunjung

Lanjutnya, Bila pelanggar tidak ingin melakukan sanksi sosial, maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar.

Diterangkannya bahwa penindakan dan razia akan lakukan terus menerus, dan hal ini guna menjalankan Perwako No.48/2020 yang merupakan turunan Perda No.6/2020 dan Intruksi Walikota Pariaman.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 445
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini