Di Payakumbuh Sumbar, Hakim Vonis Pelaku Mesum Dengan Denda atau Kurungan Penjara

×

Di Payakumbuh Sumbar, Hakim Vonis Pelaku Mesum Dengan Denda atau Kurungan Penjara

Bagikan berita
Sidang Tipiring di PN Payakumbuh
Sidang Tipiring di PN Payakumbuh

.PAYAKUMBUH- Tertangkap tangan melakukan perbuatan mesum, pasangan bukan suami istri tersebut terpaksa diseret kemeja hijau. Pelaku mesum yang melakukan aksinya di Kelurahan Sungai Pinago, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat pada hari Jumat lalu (5/02/2021) sekira jam 22.00 WIB, akhirnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Kamis (11/2/2021).

Baca juga : Kuliner Khas Perayaan Imlek, Ini Cara Membuat Adonan Kue Keranjang yang Renyah

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra kepada media menerangkan bahwa anggota Penyidiknya mengajukan sidang Tipiring kasus tangkap tangan tersebut ke pengadilan.

"Pelaku berinisial FM (34 th) laki-laki dan VW (35 th) Perempuan terbukti bukan pasangan yang sah atau tidak dalam ikatan suami isteri. Mereka tertangkap tangan oleh warga Sungai Pinago pada malam hari Jumat (5/2) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka digrebek warga, perbuatan tersebut tidak sewajarnya mereka lakukan di tempat umum," kata Devitra.

Baca juga : Berikan Insentif Untuk Pajak Mobil dan Motor, Ini Detail Penurunan Tarif PPnBM Mulai Maret 2021

Dalam persidangan kedua pelaku mengakui perbuatanya dan telah diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di lokasi.

"Dan berujung dengan putusan terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, "sampai Devitra.

Baca juga :Damai Indonesiaku, Perayaan Imlek di Negeri Bersyariat

Lanjutnya, berdasarkan hasil persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Alfin Irfanda memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinaan.

"Keduanya dijatuhkan pidana denda pidana masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apa bila denda tidak dibayar, maka ditetapkan pidana penganti selama 5 hari kurungan penjara," terangnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 9232
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini