Dinilai Wanprestasi dan Bayar Denda 4.2M, Kuasa Hukum Jefri Nichol Pertimbangkan Banding

×

Dinilai Wanprestasi dan Bayar Denda 4.2M, Kuasa Hukum Jefri Nichol Pertimbangkan Banding

Bagikan berita
foto : https://www.instagram.com/jefrinichol/
foto : https://www.instagram.com/jefrinichol/

Selebriti - Jefri Nichol dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, dan harus membayar denda senilai Rp 4,2M.

Baca juga : Batalnya Sidang Vonis Gugatan 4.2M Jefri Nichol Hari Ini, Apakah Karena Asmara?

Artis pemeran Film Dear Nathan tersebut, usai dilayangkan gugatan oleh Falcon Picture karena melanggar kontrak dari empat film.

Baetz Agagon manajernya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020), tidak memenangkan dugaan Wanprestasi tersebut.

Jefri Nichol, Nita (ibu Jefri) dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar,"

ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 5506
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini