Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

×

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati?

Bagikan berita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

KLIKKORAN.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu terancam hukuman mati.Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Empat orang tersangka itu adalah Bharada RE, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo yang baru diumumkan kemarin malam.Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan Hal Ini

Dalam penetapan tersangka kali ini, Kapolri menyebutkan ada satu pasal yang ditambahkan dalam penetapan tersangka kali ini.Pasal baru yang disangkakan adalah pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu ada tiga pasal yang disangkakan sebelumnya.

Pasal 340 yang ditetapkan tersebut terdapat dalam bab ke 19 yang terdapat dalam KUHP terkait penghilangan nyawa seseorang.Dalam pasal tersebut, terdapat sebuah unsur yang berbeda dengan pasal 338 dan 339 yang berada sama dengan bab tersebut.

Baca juga: Bagaimana Unsur dan Penerapan Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E oleh Penyidik Bareskrim Polri?Pasal 340 tersebut terdapat unsur pembunuhan yang didahului dengan sebuah perencanaan terlebih dahulu.

Hukuman yang diberikan juga sangat berbeda. Hukuman maksimal yang terdapat dalam pasal 340 adalah hukuman mati.Hukuman sebelum hukuman mati adalah hukuman seumur hidup dan paling ringan hukumannya adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan langsung bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.Tidak main-main, pihak kepolisian menyatakan bahwa Perwira Tinggi Kepolisian tersebut merupakan dalang di balik tewasnya seorang Bhintara Polri.

Baca juga: Bharada E Seret Nama Irjen Ferdy Sambo, Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J SebenarnyaPenyampaian bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka diutarakan pada Selasa 9 Agustus 2022 malam oleh Kapolri.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.Sebelum penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan KM.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 104214
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini